Kamis, 14 Agustus 2025, Bertempat di aula Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Kecamatan Pungging dilaksanakan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dengan sasaran siswa siswi yang ada di sekolah formal di bawah naungan PP. Sabilul Muttaqin Pungging. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk komitmen dalam pembinaan generasi muda antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pungging bersama dengan Pesantren Sabilul Muttaqin dalam bentuk MoU kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Hadir dalam Kesempatan ini Pengasuh Pondok Pesantren, KH. Abdul Rokhim, Kepala Madrasah Aliyah, Nurul Hidayat, Kepala SMK, para dewan guru, dan kepala KUA Pungging, Muhammad Syaifullah, serta empat penyuluh agama ditugaskan untuk mengisi materi dalam kegiatan ini, yaitu: Zainul Arifin, Nur Afifah, Moh. Anas dan Usnul Farida (Penyuluh Agama Hindu) dan seluruh siswa siswi MA dan SMK Sabilul Muttaqin.
Adapun materi pada Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di Pesantren Sabilul Muttaqin kali ini mengusung tema tentang “Mempersiapkan Generasi Yang Berkualitas”. Dengan harapan, tema yang disampaikan kepada para siswa mampu memberikan gamabaran tentang pentingnya kesiapan mental, fisik, spiritual, dan finansial sebelum memutuskan untuk menikah. Karena untuk menuju sebuah sebuah gerbang pernikahan, tidak hanya sekedar sejauh mana seseorang mencintai calon pasangannya, akan tetapi bagaimana kesiapan diri baik lahir maupu bathin bagi setiap orang.
Sementara itu, penyuluh Hindu hadir untuk menyampaikan pesan nilai-nilai moderasi beragama dan pentingnya saling menghormati dalam keberagaman untuk menciptakan keharmonisan sosial. Kolaborasi dua penyuluh lintas agama ini menjadi contoh nyata implementasi Moderasi Beragama, yang menjadi program prioritas Kementerian Agama dalam membentuk masyarakat yang inklusif, toleran, dan saling menghargai perbedaan.
Kegiatan ini diikuti oleh 400 siswa Madrasah Aliyah dan SMK , dibawah naungan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin Pungging penuh dengan keceriaan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para remaja ini dapat memahami dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 Pasal 7, yang menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, dan idealnya 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki demi kesiapan hidup berkeluarga. Pihak KUA Pungging berharap sinergi dengan pendidikan di lingkungan pesantren seperti ini terus ditingkatkan guna memperkuat karakter generasi muda dan mencegah terjadinya pernikahan dini yang berisiko terhadap masa depan generasi penerus bangsa. “Kami percaya bahwa pembinaan melalui pendekatan kolaboratif lintas iman dan institusi pendidikan akan melahirkan generasi muda yang berkualitas, bijak, dan siap mengarungi bahtera rumah tangga di masa depan,” tutur Kepala KUA Pungging.